Fatwa MUI Rokok Haram

Sponsored Links:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok untuk anak-anak dan remaja dinilai sebagai langkah maju. Tapi langkah itu dinilai belum cukup. Komnas PA (Perlindungan Anak) memberikan apresiasi pada MUI sebagai langkah awal untuk melindungi hak hidup anak. Ini langkah maju melindungi hak hidup anak dari bahaya tembakau.

nosmoke

Namun, hal itu dianggap belum cukup melindungi anak dari rokok, yang bahayanya, diakui sendiri oleh industri rokok. Karena memang industri rokok begitu berbahaya, buat jantung, janin, dan ibu hamil. Itu diakui sendiri oleh industrinya, tertera di bungkusnya.


Related posts:

  1. Cara Pilih Anak Laki-Laki atau Perempuan Pada saat buka-buka file di arsip harddisk external, saya menemukan file yang berisi tabel cara memilih anak laki-laki atau perempuan. File tersebut berasal dari kiriman...
  2. Western Union Bagi Google Adsense Publisher Indonesia Hari ini merupakan hari yang menggembirakan bagi Publisher Google Adsense asal Indonesia. Karena mereka dapat kiriman email dari Google Adsense yang berisi pemberitahuan bahwa Pembayaran...
  3. 5 Alasan Utama Saya Memakai Linux Siapa yang mengaku ahli komputer atau hobby dalam komputer pasti mengenal dengan Microsoft Windows. Demikian juga saya sejak mengenal komputer yang terbayang di benak atau...
  4. Film James Bond Quantum of Solace Raih Rekor Box Office Film James Bond baru, “Quantum of Solace”, melakukan debutnya di Inggris, Jumat, dengan mencetak rekor penjualan karcis sehari senilai 4,94 juta pound atau 8 juta...
  5. Barack Obama dan Amrozi Hari ini semua stasiun televisi, surat kabar hampir semua menayangkan berita tentang Pemilihan Presiden Amerika Serikat yang dimenangkan oleh Barack Obama dan tentang rencana eksekusi...



Incoming search engine terms :
fatwa mui rokok haram,  FATWA MUI,  rokok haram MUI,  fatwa mui tentang rokok,  mui rokok,  fatwa haram rokok,  fatwa MUI mengharamkan rokok,  fatwa mui rokok,  MUI tentang rokok,  rokok di haramkan mui 2010,  



AddThis Social Bookmark Button

2 Responses to “Fatwa MUI Rokok Haram”

  1. SETUJU

  2. sepakat….tapi ini semua harus diadakan sosialisasi kepada anak dan remaja dan pelarangan menjual rokok bagi anak dan remaja bagi para toko atau warung penjual rokok

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>