Fatwa MUI Rokok Haram
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok untuk anak-anak dan remaja dinilai sebagai langkah maju. Tapi langkah itu dinilai belum cukup. Komnas PA (Perlindungan Anak) memberikan apresiasi pada MUI sebagai langkah awal untuk melindungi hak hidup anak. Ini langkah maju melindungi hak hidup anak dari bahaya tembakau.

Namun, hal itu dianggap belum cukup melindungi anak dari rokok, yang bahayanya, diakui sendiri oleh industri rokok. Karena memang industri rokok begitu berbahaya, buat jantung, janin, dan ibu hamil. Itu diakui sendiri oleh industrinya, tertera di bungkusnya.






Jan 29th, 2009 at 12:59
SETUJU
Feb 3rd, 2009 at 13:06
sepakat….tapi ini semua harus diadakan sosialisasi kepada anak dan remaja dan pelarangan menjual rokok bagi anak dan remaja bagi para toko atau warung penjual rokok